Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap Raya Sinabela (19) atas tuduhan penganiayaan terhadap neneknya bernama Tiarma Marpaung (80) di Jatiasih, Selasa (1/12).
"Pelaku sempat buron karena melarikan diri usai menganiaya neneknya di Perumahan Bumi Nasio Indah Kampung Rawabogo RT02/RW17, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kapolsek Jatiasih Komisaris Polisi Aslan Sulastomo di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (3/12) di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku kita ringkus tanpa perlawanan dan sempat buron satu hari," katanya.
Menurut Aslan, korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang sehingga harus mendapatkan 32 jahitan, luka sabetan di pipi kanan panjang 12 cm, serta luka sabetan pisau di jari tangan kiri akibat menangkis pisau sehingga mendapatkan 10 jahitan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan serius di RSUD Kota Bekasi," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengakuannya kepada polisi pelaku tega bacok neneknya karena kesal dilarang merokok dan selalu menolak bila dimintai uang.
"Saya khilaf dan menyesal," katanya.
Dia mengaku sempat kesal karena neneknya menasihati agar tidak bermain judi dan mabuk-mabukan seperti ayahnya.
"Saya tidak pernah minum bir dan main judi. Tidak benar itu," katanya.
Raya mengaku sempat membawa kabur sertifikat rumah milik korban dan mengaku telah membuang surat berharga itu di kebun dekat rumah korban.
"Tidak saya jual, sertifikatnya ada tapi saya buang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015