Batas waktu kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati sesuai dengan jadwal sampai 5 Desember 2015, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pada 6-8 Desember 2015 itu sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh lagi kampanye.
Pada 5 Desember 2015 itu merupakan batas akhir kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten di Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU pasangan calon bupati/wakil bupati itu wajib melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar satu kali untuk pilkada bupati.
Sementara untuk pilkada gubernur dua kali kampanye rapat umum wajib dilaksanakan, ujarnya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Musirawas Utara, ketiga pasangan calon bupati/wakil bupati melakukan rapat umum di akhir-akhir masa kampanye.
Jadi, ada pasangan calon bupati/wakil bupati yang melakukan kampanye rapat umum pada 1 Desember 2015, kemudian 3 Desember dan 5 Desember 2015, jelasnya.
Di Sumsel ada tujuh kaubupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Pewarta: Susilawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015