"Tuntutan Senin tanggal 7 Desember 2015 bersama pledoi," kata hakim ketua Khairul Fuad dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Johny di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.
Dalam sidang hari ini Johny mengaku hanya memproduksi garmen dan tidak terlibat dalam produksi ekstasi.
"Intinya saya hanya memproduksi garmen," kata Johny.
Tim kuasa hukum Johny menghadirkan dua saksi, yakni Yuniar sebagai rekan bisnis garmen yakni pemesan pakaiam dari usaha milik Johny dan Asahari yang bekerja sebagai karyawan yang bertugas membuat contoh pakaian.
Saat polisi menggeledah ruko milik Johny di Cengkareng, Jakarta Barat, Asahari mengaku tidak melihat ada narkoba, sedangkan Yuniar mengaku membina hubungan bisnis dengan Johny sejak 2014.
Ia mengatakan dia hanya mengetahui Johny bekerja untuk memproduksi garmen.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015