Kepala BKSDA Jawa Timur, Suyatno Sukandar, Kamis, mengatakan, penggagalan satwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan rencana pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 2.711 ekor.
"Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut tanpa disertai dengan dokumen atau juga surat yang sah," katanya di Kantor BKSDA Jawa Timur.
Ia mengemukakan, terdapat sebanyak tujuh jenis satwa yang berhasil digagalkan dalam pengiriman ini di antaranya Beo sebanyak 557 ekor, Cucak Ijo sebanyak 1.411 ekor, Muray Batu sebanyak 712 ekor.
"Selain itu, jga ada burung jenis Kacer sebanyak 2 ekor, Branjangan Jawa 20 ekor, Merbah Mata Merah sebanyak seekor dan juga Cililin sebanyak 8 Ekor," katanya.
Penyelundupan tersebut, kata dia, diduga dilakukan oleh tersangka NS dengan menggunakan kapal laut bernama Mahkota Nusantara.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap pemilik barang, satwa liar tersebut diperoleh dari Banjarmasin dan rencananya akan diperdagangkan ke pasar burung Pramuka di Jakarta," katanya.
Sedangkan untuk barang bukti, kata dia, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat asal di Kalimantan Timur pada Jumat 4 Desember melalui Bandara Internasional Juanda.
"Selain itu, dalam rangka preventif terhadap polusi hama penyakit, akan dilakukan penyisihan barang bukti masing-masing jenis untuk kepentingan uji lab oleh balai besar karantina hewan dan tumbuhan," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015