Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior di KPK tidak ditahan usai menandatangani berkas P21.
"Kami berharap kepada Kejaksaan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Novel Baswedan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum yang akan langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Biasanya setelah penandatangan berkas P21, seorang tersangka akan ditahan penyidik sambil menunggu surat dakwaan selesai.
"Kami mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P21 ke Kejaksaan Agung dan memang diharapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," ungkap Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat.
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan Novel Baswedan akan mengikuti prosedur hukum terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam itu.
"Ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum maka akan ada penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya, prosedurnya begitu. Kita ikuti dengan betul prosedur, penyerahan yang wise sebagaimana seorang penegak hukum," kata Ruki.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015