Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mengatakan, pembagian saham dari perusahaan itu bukan kewenangan PT Freeport Indonesia.
"Saham adalah kebijakan dari pemangku kepentingan Freeport Internasional harus seizin dari pemilik, termasuk saham dari PLTA Urumuka," kata Sjamsoeddin, dalam penjelasannya di depan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, hal tersebut terdapat dalam pembicaraan dalam polemik pembagian saham PT Freeport Indonesia dengan oknum pimpinan DPR berinsial SN.
"Saya tidak ikut berbicara saham dalam pembicaraan waktu itu, karena saya merasa sudah tidak etis konteks pembicaraannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyebutkan, oknum DPR yang terlibat pencatutan nama presiden terkait PT Freeport Indonesia meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua sebagai kompensasi.
"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PT FI menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Said usai bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan DPR di Gedung DPR.
Secara detail, Sudirman menjelaskan, oknum tersebut meminta sebanyak 49 persen saham dari PLTA Urumuka yang dibangun, kemudian 51 persen yang diminta investasi pembangunan PLTA oleh PT Freeport Indonesia.
"Pembangkit yang diminta bukan bagian dari proyek 35.000 MW, dan tidak ada hubungannya. Itu hanya mengandung unsur konflik kepentingan, sungguh tindakan yang tidak patut dan juga melibatkan pihak swasta," katanya.
Selain itu, Sudirman juga menjelaskan kronologis bagaimana nama presiden dan wakil presiden tercatut dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh oknum anggota DPR itu.
Dalam penjelasannya, Sudirman mengatakan, oknum DPR tersebut bersama dengan seorang pengusaha, telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PTFI.
Pada pertemuan ketiga Senin, 8 Juni 2015, sekitar jam 14.00-16.00 WIB, di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, oknum SN itu menjanjikan cara penyelesaian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar perusahaan pertambangan itu memberikan saham yang dia sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Keterangan ini saya dapat karena saya meminta kepada pimpinan PTFI untuk selalu melaporkan interaksi dengan pemangku kepentingan utama guna menjaga keputusan yang diambil secara transparan," kata Said.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015