Denpasar (ANTARA News - Saksi keluarga terdakwa pembunuhan Engeline, Franky Alexander Marenggang, mengaku pernah menegur terdakwa Margriet Megawe agar untuk tidak mengkasari Engeline yang adalah anak angkatnya itu.

Menurut dia, perlakuan Margriet terhadap Engeline sangat tidak layak dan tidak manusiawi.

"Saya sudah menegur Margriet agar tidak memperlakukan Engeline seperti itu dan sempat bercerita dengan tetangga terdakwa. Namun, tetangga menyuruh saya untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena perlakuannya kepada Engeline," ujar Franky.

Dalam dakwaan disebutkan Margriet pada 15 Mei 2015 memukuli korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, Margriet memukul Engeline dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margriet memanggil saksi Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay untuk tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mengikuti keinginnanya.

Kemudian, Agustay diminta Margriet mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Agustay lalu disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakkannya ke dada korban.

Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay lalu mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil tirai warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok itu.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015