Tetap saja ada oknum-oknum di DPR dan pemerintahan yang tidak punya rasa takut untuk berbuat
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya hargai keterbukaan (proses sidang di MKD) dan itu membuat kita tahu apa yang terjadi di bangsa Indonesia," kata Kalla usai menghadiri pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di DPR, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, kasus Novanto membuktikan bahwa meskipun keras upaya pemberantasan korupsi namun tetap saja ada oknum wakil rakyat dan pemerintahan tidak takut melakukan korupsi.
Baca : Putusan sidang terbuka MKD diharapkan bukan atas tekanan publik
"Tetap saja ada oknum-oknum di DPR dan pemerintahan yang tidak punya rasa takut untuk berbuat," ujar dia.
Saat disinggung munculnya nama Menkopolhukam Luhut Panjaitan dalam rekaman Novanto, JK menyerahkannya kepada MKD untuk ditindaklanjuti.
Dia menjelaskan, bisa saja setelah proses di MKD ada isi pembicaraan yang berimplikasi hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Ya mungkin nanti setelah itu (proses di MKD) pembicaraan di dalam tentu berimplikasi kepada hukum apabila ada bukti-bukti," katanya.
Baca : Putusan sidang terbuka MKD diharapkan bukan atas tekanan publik
Kemarin (2/11), MKD meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, sedangkan hari ini manggil Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Reza Chalid.
"Pemanggilan saksi sampai hari Kamis (3/12) setelah itu konsinyering," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Menurut dia, setelah pihak-pihak itu dipanggil, MKD akan mengundang saksi dan pihak teradu, yakni Setya Novanto.
Baca : Sidang perdana MKD berlangsung terbuka
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015