Surabaya (ANTARA News) - Sekretaris KPU Jatim Drs Ec Haribowo Soekotjo (57), Kamis, divonis majelis hakim PN Surabaya dengan tiga tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi sisa kertas Pemilu 2004 yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Vonis yang disampaikan ketua majelis hakim PN Surabaya, Soenarjo SH itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa dalam sidang pada 30 Agustus 2006 yakni enam tahun penjara. Dalam berkas putusan, majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 atau UU 20/2001 (dakwaan primer). "Tapi, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 pada UU yang sama (dakwaan subsider) tentang melakukan tindak pidana korupsi bersama orang lain, yakni bersama Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo MPhil," ujar Soenarjo SH. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang merupakan denda dalam setiap perkara korupsi yang jika tak dipenuhi telah ditetapkan harus diganti dengan pidana 4 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,2 miliar (kerugian negara) yang akan diambilkan dari lelang atas aset terdakwa yang jika tak mencukupi telah ditetapkan harus diganti pidana 8 bulan. "Putusan itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," ungkapnya. Untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berjasa membuat Pemilu 2004 di Jatim berjalan lancar, berusaha menelepon KPU Pusat soal sisa kertas, kepala rumah tangga, dan tak pernah dihukum. Menanggapi vonis itu, JPU Ade Tajuddin SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Sudiman Sidabukke SH CN MHum, menyatakan banding. "Saya kecewa berat, karena putusan itu tak sesuai dengan fakta. Tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, karena saya tak pernah berhubungan dengan rekanan dalam soal sisa kertas," tegas Haribowo. Menurut dia, semua yang dituduhkan majelis hakim itu tidak pernah dilakukan, melainkan dilakukan Kabag Humas dan Umum KPU Jatim, Mulyono. "Karena itu, saya sepakat untuk melakukan banding. Saya tidak melakukan apa-apa kok disalahkan," ungkapnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007