Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum, menyerahkan rekomendasi hasil rapat kerja dengan Jaksa Agung, Abdurrahman Saleh, dan Komnas HAM berkaitan dengan kasus seputar reformasi 1998, yakni Trisakti, Semanggi I dan II kepada Pimpinan DPR guna ditindaklanjuti ke Presiden.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan, kepada Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, dan Ketua DPR, Agung Laksono, di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Kamis.
Trimedya mengemukakan, selain kasus Trisakti dan Semanggi, pihaknya juga telah membahas hasil pengusutan kasus kerusuhan 1998, dan karena itu dalam rekomendasi pun kasus kerusuhan tersebut juga perlu diusut tuntas melalui pengadilan.
Terkait hal itu, Komisi III merekomendasikan, agar pemerintah segera membentuk Pengadilan Ad Hoc untuk mengadili pelaku yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007