Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menciduk penipu modus hipnotis yang diduga dilakukan warga asal Tiongkok Acuan bersama tiga perempuan warga Indonesia Melisa, Jenna dan Erna terhadap korban Tjong Kui Ing dan Tjoa Egelena Setiati.
"Penangkapan terhadap empat orang tersangka terkait dengan dugaan penipuan dengan modus hipnotis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Krishna menjelaskan kejadian berawal korban seorang wanita Tjong Kui Ing menunggu angkutan kota didatangi salah seorang pelaku yang menanyakan toko obat karena anaknya sakit di Garden House Jalan Mable 5 Nomor 70 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa (24/11) sekitar pukul 08.30 WIB.
Karena korban tidak mengetahui, pelaku meminta tolong korban bertanya kepada orang lain yang juga sindikat pelaku berdiri di samping korban.
Pelaku lainnya memberitahukan bahwa temannya mempunyai obat tanaman (herbal) untuk mengobati segala penyakit.
"Korban tertarik ingin obat herbal itu," ujar Krishna.
Pelaku kedua itu menghubungi temannya dan tidak lama kemudian datang mobil Avanza yang ditumpangi dua orang kelompok pelaku lainnya.
Selanjutnya, keempat pelaku membawa korban menggunakan mobil meninggalkan lokasi tersebut.
Di dalam mobil, salah satu pelaku meramal korban Tjong Kui akan mendapat musibah karena putranya akan meninggal dunia.
Korban ketakutan sehingga minta pelaku membersihkan agar tidak mendapatkan musibah.
Lalu, pelaku meminta korban pulang ke rumah mengambil perhiasan dan harta benda lainnya. Barang itu dimasukkan kantong plastik hitam untuk dibersihkan.
"Pelaku memerintahkan korban tidak boleh membuka plastik hitam itu selama tiga hari," uca Krishna.
Saat sampai di rumah, korban sadar dan membuka plastik hitam itu berisi dua buah minuman mineral dan sebungkus garam.
Akhirnya, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penipuan dengan modus hipnotis dengan kerugian mencapai Rp250 juta.
Selain Tjong Kui, sindikat itu menipu korban Tjoa Egelena Setiati yang terjadi di Jalan Bahagia Nomor 53 Krukut Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015