Mereka (Tim Deputi Penindakan KPK) datang meminta data penanganan kasus korupsi dari tahun 2010 hingga 2015. Ini hanya koordinasi biasa saja."

Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengantongi seluruh data kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat periode lima tahun, terhitung sejak 2010 lalu.

Kajati NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto kepada wartawan di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut, namun pria berkacamata ini mengaku kunjungan Tim Deputi Penindakan KPK dari Jakarta adalah bagian dari koordinasi.

"Mereka (Tim Deputi Penindakan KPK) datang meminta data penanganan kasus korupsi dari tahun 2010 hingga 2015. Ini hanya koordinasi biasa saja," kata Suripto.

Tersiar kabar bahwa kunjungan Tim Deputi Penindakan KPK datang untuk melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani Kejati NTB. Terkait hal itu, Suripto menggelengkan kepala dan mengatakan itu tidak benar.

"Tidak ada yang disupervisi atau pun yang diambil alih, semua datar saja, tidak ada yang menjadi atensi," ujarnya.

Ia menambahkan, KPK hanya ingin mengetahui setiap kasus yang sudah maupun sedang ditangani Kejati NTB selama periode lima tahun, baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, sampai ke tahap penuntutan.

Lebih lanjut, Suripto meyakinkan bahwa kunjungan KPK pada Rabu (2/12) siang adalah bagian dari bentuk koordinasi KPK dengan Kejati NTB, dalam setiap penanganan kasus, khususnya yang sudah masuk tahap penyidikan.

"Semua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan kan harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ini merupakan bagian dari bentuk koordinasi dengan KPK, khususnya dalam setiap penanganan kasus korupsi," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015