Kita tegaskan hal tersebut agar masyarakat atau pendukung Pasangan Calon tertentu tidak terjerat dalam pasal Ujaran Kebencian."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa pihak yang menyebarkan kampanye hitam atau "Black Campaign" jelang Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 mendatang dapat terjerat ke dalam aturan ujaran kebencian atau "Hate Speech".
"Kita tegaskan hal tersebut agar masyarakat atau pendukung Pasangan Calon tertentu tidak terjerat dalam pasal Ujaran Kebencian," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara, Kamis.
Untuk itu Guntur menjelaskan momen Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang diikuti sembilan kabupaten dan kota di Riau menjadi sorotan tersendiri oleh Polda Riau.
Dia mengimbau kepada masyarakat, pejabat, dan semuanya agar tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang memicu konflik.
Baca juga : Kapolri : kritik pemerintah bukan "hate speech"
Ia mengatakan, untuk penegakan hukum tindakan pidana "hate speech" mengacu pada ketentuan pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 28 jis pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian pasal 16 UU-RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU-RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.
Namun begitu, Guntur mengatakan Polda Riau mengedepankan tahapan persuasif dan mediasi jika nanti timbul laporan dari pihak yang dirugikan akibat ujaran kebencian.
Selain Hate Speech, Guntur menjelaskan bahwa kepolisian juga memantau potensi politik uang yang bisa saja dilakukan oleh pasangan calon di sembilan daerah di Riau yang akan menggelar pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti.
Namun, dia mengaku sejauh ini pihak kepolisian belum menerima adanya laporan pelanggaran kedua hal tersebut. Persiapan pelaksanaan Pilkada masih dalam taraf yang wajar dan tidak terdapat gangguan keamanan dan pelanggaran yang berarti.
Sementara itu Jajaran Kepolisian Daerah Riau siap untuk mengerahkan sebanyak 7.000 personil dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Riau pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Kita kerahkan 2/3 kekuatan dari 10.000 personil atau sekitar 7.000 personil," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada Antara beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ribuan personil yang dikerahkan untuk pengamanan Pilkada serentak tersebut akan dilakukan tiga hari menjelang pemungutan suara dilakukan pada H-3 tepatnya 6 Desember 2015.
Menurut Kapolda, selain mengerahkan ribuan personil dari masing-masing polres, pengamanan selama pelaksanaan Pilkada juga diperkuat oleh Bawah Komando Operasi (BKO) Polda Riau.
Sementara itu, dia mengatakan hingga saat ini belum ada gangguan yang berarti dalam tahapan-tahapan Pilkada. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan tetap memantau sejumlah daerah yang dianggap rawan terjadinya konflik.
Lokasi yang menjadi daerah yang sensitif untuk peluang terjadinya pelanggaran, menurut Kapolda merupakan kawasan yang berada jauh dari lokasi pos kepolisian, atau pun kantor polisi, dan akses umum.
Di lokasi tersebut akan menjadi persoalan karena ketika terjadi pelanggaran hukum akan sulit untuk dilakukan pengamanan, dan penanggulangan. Ini disebabkan akses yang jauh dan tidak adanya transportasi yang memadai.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015