"Dia (Daniel) gugat praperadilan namun kalah (ditolak)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Rabu.
Krishna menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan drg Daniel dengan pihak tergugat I kejaksaan dan tergugat II kepolisian.
Krishna menuturkan penyidik kepolisian akan mengambil langkah tegas jika drg Daniel tidak memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap dua.
"Kita harapkan dia kooperatif jika hingga panggilan kedua tidak memenuhi panggilan maka akan dilakukan penangkapan," tegas Krishna.
Sementara itu, pengacara drg Daniel, Reynol Thonak mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu.
"Iya betul (ditolak) kami sangat kecewa," ujar Reynol.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap drg Daniel Lukas Simon dengan jeratan pasal 263 dan 266 KUHP ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Pria berprofesi sebagai dokter itu mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima dengan keputusan polisi meningkatkan status sebagai tersangka.
Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan drg Daniel lengkap atau P21 sehingga polisi perlu menghadirkan tersangka guna pelimpahan tahap dua.
Polisi menyebutkan drg Daniel tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua itu, namun pihak tersangka mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan untuk penyerahan kepada kejaksaan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015