Banda Aceh (ANTARA News) - Dewan Pers menyerukan agar masyarakat Indonesia diminta lebih pro aktif gunakan hak jawabnya dalam menangapi pemberitaan dari pihak pers yang dinilai merugikan nama baiknya.
Ketua komisi pengaduan masyarakat dan penegakkan etika pers, Dewan Pers, Leo S. Batubara di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, hak jawab bagi pejabat atau masyarakat yang pemberitaannya dinilai keliru diperlukan sebagai salah satu amanah undang-undang.
Hak jawab itu penting karena sekarang tidak ada lagi istilah pers dipenjara dan dibatalkan hak izinnya. Hak jawab kepada media bersangkutan atau diajukan ke dewan pers jika ada seseorang merasa dirugikan nama baiknya, katanya.
Sosialisasi mekanisme hak jawab, kode etik jurnalistik dan standar organisasi wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers itu dimaksudkan untuk memperkecil kasus yang menyeret jurnalis ke pengadilan dan pembatalan hak izin dari media.
Meskipun penyelesaian masalah antara masyarakat dan pers melalui KUHP sebagai dasar hukum untuk memvonis dan mengkriminalsasi karya jurnalistik dinilai sah.
Namun, KUHP tersebut dinilai sebagai produk hukum peninggalan dari negara Belanda yang tidak sejalan lagi dengan upaya membangun demokrasi di Indonesia, tambahnya.
Di samping itu, Sulastomo yang juga merupakan pemateri acara tersebut mengatakan Hak jawab itu merupakan salah satu kewajiban dari Pers Nasional yang harus diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers.
Namun, ia prihatin karena masih banyak kalangan pers maupun masyarakat memberi kesan kurang memahami mekanisme penggunaan hak jawab dan jarang menggunakannya saat menyelesaikan kasus yang menyangkut pencemaran nama baik oleh pemberitaan pers.
Bentuk dari hak jawab itu sendiri bisa dilakukan secara langsung kepada pers bersangkutan dengan meminta hak jawab ditempatkan di halaman yang proporsional.
Jika hak jawab itu tidak memberikan jalan keluar atau tidak ditanggapai secara baik maka masyarakat bisa meneruskan masalah tersebut ke dewan Pers sebagai jalur mediasi untuk mencarikan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Pada prinsipnya hak jawab itu adalah jalan penyelesaian masalah yang elegan," ujar dia mengakhiri pertemuan yang dihadiri puluhan pemerhati bidang pers.(*)