Betul ada amandemen, kami tidak tahu dan tidak dilapori."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah memberikan konsesi perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding.

"Tidak pernah pada bulan Agustus menyetujui perpanjangan konsesi. Tidak benar klaim RJ Lino," katanya di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikemukakan Jonan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II atas pertanyaan anggota DPR RI Masinton Pasaribu terkait penyataan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Pansus itu mengadakan rapat dengan mengundang Jonan dan mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

Jonan mengatakan, dirinya hanya mengatakan kepada Lino, jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mendengar jawaban tersebut, Masinton meminta agar Jonan tegas menjawab soal klaim Lino.

"Jangan plintat-plintut, pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar atau tidak yang diklaim Lino itu bahwa pak Jonan setuju, jangan kita semua dibohongi," ujar Masinton.

Jonan pun menjawab secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan Hutchinson Port Holdings.

Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan Kementerian Perhubungan hanya mengatakan bahwa perpanjangan pengelolaan JICT diperbolehkan asalkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu berlaku tiga tahun setelah ditandatangani.

Namun, dia menambahkan, perjanjian amandemen yang baru saja dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holdings tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

"Betul ada amandemen, kami tidak tahu dan tidak dilapori. Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengetahui pelaksanaan amendemen ini sama sekali. Kalau saya tidak tahu, berarti tidak minta izin," katanya.

Selain itu, dia menyatakan, menurut UU Pelayaran pasal 345 tercantum bahwa konsesi baru bisa dilakukan pada 11 November 2015.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan, perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan sebelum tanggal 11 November 2015 itu tidak sesuai dengan UU Pelayaran.

Bahkan, menurut dia, hal itu perlu diberikan sanksi, namun dirinya tidak bisa menentukan sanksi yang harus diberikan.

"Perlu diberikan sanksi, namun jenisnya apa, saya tidak tahu karena tidak belajar hukum," ujarnya.

Siapa pun yang melanggar hukum harus dihukum, bukan hanya pejabat saja, demikian Ignasius Jonan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015