Jakarta (ANTARA News) - Komedian Mandra dituntut lima tahun penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H. Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa menilai perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum," tambah Arya.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.

Padahal, menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tersebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015.

Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak dia tanda tangani.

Mandra mengaku tidak memahami tuntutan tersebut.

"Terus terang saja ya tadi saya bilang saya tidak mengerti, saya tidak paham secara pemaparan, yang lebih paham kayaknya Pak Juniver (Girsanga) yang lebih memahami, segala sesuatunya konsultasinya ke beliau itu saja," kata Mandra usai sidang.

Juniver Girsang sendiri menyatakan tuntutan tersebut kontrakdiktif dan menyatakan tidak tidak ada alasan Mandra dituntut merugikan keuangan negara.

"Saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau hakim maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan tidak ada ditemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan. Ini nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan," jelas Juniver.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015