Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menemukan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adalah adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan, dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu," kata Achsanul di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, ketidakpatuhan itu termasuk dalam penandatanganan perizinan pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Achsanul menolak menjelaskan lebih lanjut poin apa saja yang masuk ketidakpatuhan itu, termasuk nilainya. "Untuk nilainya, nanti ditanyakan ke Ibu Rieke (Diah Pitaloka)," ujarnya.
Dia menjelaskan, kehadiran BPK dalam Rapat Pansus Pelindo II hari ini adalah demi menjelaskan temuan institusinya seperti ketidakpatuhan.
Menurut dia, karena Pansus meminta menunda persidangan maka BPK meminta penjadwalan ulang rapat itu.
"Nanti kami meminta penjadwalan ulang rapat dengan Pansus Pelindo II," kata Achsanul.
Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa sebenarnya, pemaparan dan pendalaman terhadap audit BPK bisa dilaksanakan sekarang.
Namun menurut dia, Pansus menilai butuh waktu khusus untuk pemaparan itu sehingga rapat Pansus hari ini dibatalkan.
"Kalau dipaksakan hari ini, BPK nantinya menunggu. Jadi kita tidak enak," ujar Achsanul.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015