Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan para saksi terkait laporan mantan anggota DPR RI Nova Rianti Yusuf atau Noriyu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya S.
"Ada tiga atau empat saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Unit III Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Septiadi di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan penyidik kepolisian akan memastikan laporan Noriyu memiliki unsur pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi itu.
Budi menuturkan polisi akan menelusuri kebenaran laporan dugaan kekerasan itu sebelum memasuki proses penyidikan.
Penyidik juga akan melacak sejumlah kamera tersembunyi yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Sejauh ini, polisi telah mengantongi visum dari rumah sakit dan keterangan Noriyu sebagai saksi pelapor.
Berdasarkan keterangan Noriyu, Budi mengungkapkan aksi kekerasan itu dilakukan pria yang juga anggota DPR RI tersebut di apartemen.
Sebelumnya, Noriyu melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan KDRT pada Selasa (1/12) malam.
Informasi beredar S juga melaporkan Noriyu yang mencakar wajah dan menarik kerah baju hingga robek.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015