Jakarta (ANTARA News) - Duplik yang diajukan Burdju Ronni -salah satu jaksa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp550 juta - kembali membantah tuduhan korupsi dan melampirkan rekaman suara mantan Dirut Jamsostek A Djunaidi. "Tanpa mengurangi rasa hormat pada sidang dan tidak beranggapan panitera tidak mencatat dalam persidangan, saya lampirkan rekaman suara saksi Achmad Djunaidi dan Aan Hadi Gusnanto untuk menguatkan nota pembelaan dan pledoi saya," kata terdakwa Burdju Ronni saat membaca dupliknya di PN Jakarta Selatan, Kamis. Burdju Ronni dan Cecep Sunarto adalah dua dari lima anggota Penuntut Umum kasus korupsi Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi. Keduanya menjadi pesakitan terkait pengakuan Djunaidi usai divonis delapan tahun, bahwa jaksa telah menerima uang darinya sebesar Rp550 juta. Pada sidang tanggal 29 Januari lalu, JPU menyatakan Cecep dan Burdju terbukti bersalah dan menuntut hakim menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara berikut denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan pada masing-masing terdakwa. Burdju mengatakan, pelampiran rekaman suara dalam format CD itu dilakukannya untuk menunjukkan apa yang diperolehnya di persidangan bukan karangan belaka melainkan merupakan fakta persidangan. Burdju menjelaskan, saat diperiksa di persidangan, saksi Achmad Djunaidi menerangkan bertemu Cecep sebelum sidang kasus Jamsostek dan bertanya dengan berbisik-bisik, "Cep, duit dari Aan sudah diterima?" yang dibenarkan oleh Cecep serta menerangkan Burdju tidak ada saat percakapan tersebut. Sedangkan rekaman Aan, menurut Burdju, untuk mematahkan uraian jaksa bahwa dirinya berkomunikasi via ponsel dengan Aan sebanyak lebih dari 10 kali. "Dalam keterangan saksi Aan Hadi Gusnanto menyatakan komunikasi dengan terdakwa Burdju lebih dari lima kali dan di bawah 10 kali," kata dia. Sebelum pembacaan duplik pribadi dari Burdju, tim penasehat hukumnya yang diketuai Sudjono yang menyatakan kedua kliennya tidak terbukti dalam perkara pidana yang didakwakan yaitu pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Unsur pemerasan maupun unsur menerima hadiah pada masing-masing dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti," kata penasehat hukumnya. Duplik itu juga senada dengan pledoi yang meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafullah Sumar menunda sidang hingga Selasa, 27 Februari 2007 untuk pembacaan putusan perkara pidana korupsi Cecep Sunarto dan Burdju Ronni.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007