Pergantian anggota MKD adalah hak partai politik yang ditindaklanjuti melalui fraksinya di DPR RI

Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat dimanfaatkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melakukan klarifikasi.

"Kalau sebelumnya Setya Novanto melalui pemberitaan di media sudah membantah tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka pada persidangan di MKD akan menjadi forum resmi untuk memberikan klarifikasi," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Rabu.

Zulikifli berharap, Setya Novanto dapat memanfaatkan forum persidangan MKD untuk melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.

Baca juga : kasus Setya Novanto membawa berkah buat PPP

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menyatakan dirinya mempercayakan kepada MKD untuk memproses pengaduan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, secara independen dan transparan.

Ketika ditanya soal ada pergantian anggota MKD dan proses penentuan jadwal sidang menjadi alot karena banyak diwarnai perdebatan, menurut Zulkifli, pergantian anggota MKD adalah kebijakan partai politik melalui fraksi.

"Pergantian anggota MKD adalah hak partai politik yang ditindaklanjuti melalui fraksinya di DPR RI," katanya.

Menurut Zulkifli, penggantian anggota MKD adalah hal biasa bagi partai politik dalam menyikapi suatu persoalan.

Sementara itu, rapat MKD pada Selasa (1/12) sore, akhirnya memutuskan melanjutkan ke persidangan setelah diwarnai perdebatan panjang sejak Senin (30/11).

Keputusan melanjutkan ke persidangan diputuskan melalui mekanisme voting karena tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.

Jadwal persidangan yang ditetapkan MKD adalah, pertama, akan memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said, pada Rabu ini, untuk memberikan penjelasan.

Kemudian, pada Kamis (3/12), MKD akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Namun, MKD belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Setya Novanto, karena menunggu hasil pemeriksaan terhadap pengadu dan dua saksi.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015