Pada 2014 terdapat nota kesepahaman pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjangan setiap saat sehingga pemerintah tidak leluasa bernegosiasi dengan Freeport."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah tidak leluasa dalam bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) karena perjanjian sebelumnya yang menyatakan Freeport dapat memperpanjang kontrak sebelum kontrak berakhir.

"Pada 2014 terdapat nota kesepahaman pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjangan setiap saat sehingga pemerintah tidak leluasa bernegosiasi dengan Freeport," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan pembahasan perpanjangan kontrak dengan Freeport kini sebenarnya lebih kepada persoalan teknis, yakni bukan dalam bentuk kontrak karya, melainkan divestasi.

Menurut dia, IPO merupakan cara terbaik untuk menyerap divestasi 10,64 persen saham Freeport karena lebih transparan dan dapat menghilangkan persoalan terkait perpanjangan kontrak karya.

Namun, ujar Sudirman, hal tersebut dapat terjadi jika pemerintah memutuskan tidak mengambil saham di Freeport.

Sementara pertimbangan pemerintah dalam mengambil saham divestasi Freeport adalah 11 hal yang menjadi aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat Papua, diantaranya memindahkan kantor pusat Freeport ke Papua, memperbaiki infrastruktur perhubungan antarpemda di Papua dan meningkatkan dalam kegiatan bisnis kontraktor, serta mewajibkan Freeport menggunakan jasa perbankan di Bank Papua, memperbaiki peraturan pertambangan, meningkatkan kontribusi pada wilayah, meningkatkan dana CSR (tanggung jawab sosial) dan memperbaiki dampak lingkungan.

Menteri Sudirman menuturkan kini Freeport masih menunggu surat balasan dari pemerintah terkait perpanjangan dan menegaskan belum memberikan izin kepada Freeport untuk memperpanjang kontrak.

Selain itu, ia mengatakan selalu berkonsultasi dengan Presiden dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak karena memiliki dampak yang besar.

Pada 2014, pemerintah menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak yang tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir.

Kementerian ESDM saat itu menyatakan keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian investor asing serta menyepakati poin lain dalam kontrak, diantaranya pembangunan smelter oleh Freeport, kenaikan royalti, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen dan pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015