Juga mampu meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik."
Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan relaksasi syarat usaha penitipan pengelolaan bank (trust), sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan peningkatan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.
"Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Rabu.
Dwi mengatakan perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dalam valuta asing.
"Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut Trust," jelasnya.
Bagi bank umum dan kantor cabang bang asing (KCBA) persyaratan pemenuhan rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal enam bulan.
Persyaratan tingkat kesehatan, katanya, yang sebelumnya risk based bank rating minimal PK2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK3 pada periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.
Dia mengatakan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi minimum sesuai profil risiko.
Untuk kantor cabang bank asing penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.
Dengan adanya relaksasi ini diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.
"Juga mampu meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik," jelasnya.
Ingin juga meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
"Saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20bank umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust tersebut." jelas Dwi.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015