Apa yang dilakukan majelis hakim ini sesuai petunjuk teknis Mahkamah Agung,"Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang Peninjauan Kembali kliennya.
"Apa yang dilakukan majelis hakim ini sesuai petunjuk teknis Mahkamah Agung," kata pengacara Baasyir, Achmad Michdan, usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sebelum adanya penetapan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, terkait permohonan agar sidang PK diadakan di Cilacap mengingat Baasyir yang saat ini menghuni Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, sering sakit terutama di bagian persendian dan lanjut usia.
"(Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Surat permohonan kami juga tembuskan ke Pengadilan Negeri Cilacap dan kami sudah bertemu dengan ketua pengadilan. Beliau (Ketua Pengadilan Negeri Cilacap) dalam hal ini menerima pelimpahan andaikata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jika disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap," ujarnya.
Sementara, jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan keberatan karena pemohon tidak menghadiri sidang PK. Padahal, kehadiran Baasyir merupakan keharusan sebagai syarat formil sidang PK.
"PK tidak bisa diwakili oleh penasihat hukum, ini sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012," tuturnya.
Untuk itu, ia mengatakan syarat formil untuk persidangan PK belum terpenuhi sehingga pihaknya memohon agar majelis hakim menolak PK yang diajukan Baasyir.
Terkait keberatan jaksa itu, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan pihaknya bertindak sesuai keputusan majelis hakim.
"Keberatan jaksa dalam hal ini saya pikir cuma diminta pendapat. Jadi, jaksa hanya di dalam petunjuk teknis ini mengajukan peryataan, pendapat saja, boleh diterima boleh tidak oleh majelis hakim," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal persidangan dan majelis hakim yang memimpin sidang PK itu setelah penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikirim ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Ia mengatakan pihaknya meminta agar Baasyir dibebaskan dari hukuman penjara atau keringanan hukuman.
"Putusannya harus diringankan supaya rasa keadilan bisa menyentuh di perkaranya karena perkaranya yang tokohnya bisa putusannya lebih ringan daripada yang lain kan tentu itu tidak menyentuh rasa keadilan," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir atas kasus itu. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan itu menjadi sembilan tahun penjara, namun di tingkat kasasi MA mengembalikan hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun itu dengan termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015