Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Hukum DPR terkait kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta kasus terkait kerusuhan pada Mei 1998.
"Hari ini saya menerima surat rekomendasi dari Komisi III DPR terkait kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta kasus kerusuhan 1998 agar pemerintah segera membentuk Pengadilan Ad Hoc," kata Ketua DPR, Agung Laksono, di ruang kerjanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Agung menjelaskan bahwa surat rekomendasi itu segera dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan selanjutnya dibuat surat untuk disampaikan kepada Presiden.
"Rapim akan segera membahas surat tersebut," kata Agung yang didampingi Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan
Agung memperkirakan pembahasan surat itu di Rapim DPR tidak akan ada hambatan. Bahkan pimpinan DPR berharap pengusutan kasus tersebut akan mengalami kemajuan.
Rekomendasi itu maupun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden tidak akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR karena pengajuanya sudah sesuai mekanisme.
"Jika nanti surat disampaikan kepada Presiden, maka tugas-tugas DPR, terkait kasus ini sudah selesai. Bola selanjutnya ada di pihak pemerintah," kataya.
Komisi III (bidang hukum) DPR menyerahkan rekomendasi hasil Raker dengan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Komnas HAM terkait kasus Trisakti, Semanggi I dan II kepada pimpinan DPR guna ditindaklanjuti ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat diserahkan Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Kamis.
Trimedya mengemukakan selain kasus Trisakti dan Semanggi, pihaknya juga telah membahas hasil pengusutan kasus kerusuhan 1998. Karena itu, dalam rekomendasi pun kasus kerusuhan tersebut juga diminta diusut tuntas melalui pengadilan.
Terkait hal itu, Komisi III merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk Pengadilan Ad Hoc untuk mengadili kasus-kasus itu. (*)
Copyright © ANTARA 2007