"Kesaksian-kesaksian itu yang pertama adalah mereka-mereka yang terpidana dalam kasus yang sama dengan ustadz (Baasyir) tapi dalam vonis yang lebih ringan," kata kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan, usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengklaim Baasyir bukan merupakan pelaku utama yang berperan signifikan dalam kasus terorisme.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
"Ustadz Abu yang dalam perkara itu tidak signifikan dalam konteks perkara tetapi mendapatkan pemidanaan yang maksimal. Menurut kami keliru dalam rasa keadilan bagi para terpidana," tutur Achmad.
Ia mengatakan tiga saksi itu adalah tiga terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir, yang berinisial Y, S, dan J.
"Mereka (tiga terpidana) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi. Tiga saksi lainnya merupakan tokoh masyarakat dari Jakarta," ujarnya.
Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan hukuman penjara selama 15 tahun dengan termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir pada 16 Juni 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun.
Pada Oktober 2011, MA membatalkan putusan PT Jakarta sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015