pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Upaya tersebut adalah dengan meminta peninjauan kembali terhadap legal standing laporan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI. Isu ini sudah lewat karena sudah
diputuskan MKD pada pekan lalu," kata Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Junimart, ada anggota MKD yang baru dan lama, meminta agar legal standing status pelapor dan keabsahan laporannya ditinjau ulang.
Usulan-usulan tersebut, menurut dia, sudah bisa ditebak arahnya akan ke mana.
"Karena status pelapor sudah diverifikasi dan telah mengundang ahli bahasa, MKD kemudian sudah memutuskan melanjutkan ke persidangan," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, kalau ada anggota baru MKD yang mempertanyakan legal standing status pelapor bisa dijelaskan, tapi tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan di forum rapat MKD.
Junimart menambahkan, pada rapat MKD, Senin (30/11), bahkan ada pimpinan MKD yang sampai menggebrak meja meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap legal standing status pelapor dan keabsahan laporan.
Rapat MKD pada Selasa ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tapi kemudian diskors pada pukul 14.55 WIB selama 50 menit hingga pukul 15.45 WIB untuk shalat ashar.
Menurut Juimart, pada rapat MKD selama sekitar satu jam, suasana forum rapat masih diwarnai perdebatan secara alot.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015