Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PBR, Ali Mocthar Ngabalin, di Jakarta, Kamis, menegaskan Polri itu sipil bersenjata yang tak dihadirkan untuk membunuh atau membantai masyarakat.
"Karena itu, kalau benar Kapolri berencana segera menarik 11 SSK dari wilayah konflik Poso, itu suatu langkah maju. Kenapa langkah maju, sebab paling tidak strategi Kamtibmas yang benar yang menjadi pilihan, di mana masyarakat diarahkan untuk eksis atau tampil mengamankan lingkungan dan dirinya," ujar Ali Mocthar Ngabalin.
Tetapi, terkait soal Poso, sosok anggota parlemen yang sering berpenampilan nyentrik dengan sorban khasnya itu, menyatakan memang situasi di lapangan masih saja mengkhawatirkan, karena masyarakat (warga sipil bersenjata) sudah melawan penegak hukum
"Itu di satu sisi. Tetapi di sisi lain, Polri sendiri memang terkadang belum bisa menerapkan proses penegakkan hukum berdasarkan fungsi dan perannya yang sebenar-benarnya," tukas Ali Mocthar Ngabalin lagi.
Karena itu, menurutnya, jawaban tentang Poso dan juga daerah lainnya di Indonesia, ialah apakah Polri mau dan ikhlas menyelesaikan masalah-masalah tidak dengan semata-mata menggunakan pendekatan sekuriti.
"Cara-cara kekuasan itu paradigma lama. Ingat, Polri itu juga sipil bersenjata, yang dihadirkan tidak untuk apa-apa, apalagi membantai, menembak, tapi untuk mengayomi. Itu paradigma barunya, sebagaimana pula sering diucapkan Kapolri kita," tambahnya.
Paradigma baru
Sebetulnya, demikian Ali Mocthar Ngabalin, bukan saja Poso yang perlu mendapat pelayanan Kamtibmas secara benar, sesuai paradigma baru Polri, tetapi juga di seluruh wilayah tanah air.
"Tegasnya, kalau polisi mampu mengimplementasikan paradigma barunya, yakni sebagaimana sering diucapkan Kapolri, sebetulnya kalau mereka bisa melakukan satu langkah, yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka sebetulnya mereka mampu menggeserkan paradigma lama," tambahnya.
Apa itu paradigma lama, lanjut Ali Mocthar Ngabalin, yakni Polri hanyalah alat kekuasaan.
"Sedangkan sekarang, paradigma barunya, ke arah pengabdian kepada sesama masyarakat. Kalau ini dilakukan dengan baik, maka pasti rumusan perannya harus mereka bikin sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menetapkan polisi sebagai pemelihara Kamtibmas, alat penegakkan hukum," ujarnya.
selaian itu, katanya, Polri berdasarkan ketentan UU itu juga bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Bergerak di bidang itu saja sudah pasti mendapat respons serta apresiasi rakyat. (*)
Copyright © ANTARA 2007