Jakarta (ANTARA News) - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah para calon anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang diajukannya ke Komisi VII DPR, tidak memiliki kompetensi. Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno di Jakarta, Kamis, mengemukakan hal itu, usai memberikan bantuan bagi korban banjir di Jalan Asem Otista, Kampung Melayu, Jakarta. Ia mengatakan, pihaknya telah memilih 18 calon anggota BPH Migas tersebut melalui seleksi yang ketat. Lagipula ada tujuh kriteria yang kami tetapkan di antaranya soal kepemimpinan, berpengalaman dalam industri hilir migas, berwawasan lingkungan, dan ahli perminyakan. Menurut dia, proses seleksi dimulai dari pengumuman pencalonan anggota BPH Migas di sejumlah koran nasional dan "web site" pada tahun lalu. "Dari ratusan peminat yang mendaftar, terpilih 64 kandidat. Selanjutnya, setelah melalui proses seleksi administratif, terdapat 37 nama," katanya. Dari 37 nama yang lolos administratif itu, dilakukan proses seleksi yang dilakukan konsultan bertaraf internasional yakni PT Daya Dimesi Indonesia (DDI). Menurut Waryono, konsultan DDI pernah melakukan seleksi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah dilakukan wawancara terhadap 37 nama tersebut terpilih 27 nama yang selanjutnya diperas lagi menjadi 18 nama," katanya. Mengenai tidak adanya calon yang berlatar belakang hukum, Waryono mengatakan, dalam proses seleksi, sebenarnya ada dua orang yang merupakan ahli hukum. "Namun, mereka tidak lolos seleksi karena memiliki nilai yang rendah," katanya. Menurut dia, setelah diserahkan ke DPR, maka penentuan calon tergantung keputusan anggota dewan. Mengenai mekanisme pemilihan ketua BPH Migas, Waryono mengatakan, ada sejumlah opsi di antaranya terus menerus selama empat tahun atau bergantian setiap tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengajukan 18 nama calon anggota BPH Migas ke DPR pada 8 Januari 2007. Nama-nama tersebut berasal dari Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang diserahkan ke Presiden pada 1 Desember 2006. Sesuai aturan, Presiden berhak mengajukan nama sebanyak dua kali jumlah anggota BPH Migas. Mengingat anggota BPH Migas berjumlah sembilan maka Presiden mengajukan 18 nama. DPR akan melakukan proses "fit and proper test" atas 18 nama calon anggota BPH Migas yang diajukan Presiden tersebut untuk memilih sembilan di antaranya. Pelantikan anggota BPH Migas baru sudah harus dilakukan sebelum masa tugas BPH Migas lama berakhir pada 13 Mei 2007. Adapun ke-18 nama calon anggota BPH Migas adalah Adi Subagyo, Agus Budi Hartono, Amal Ginting, Bambang Rusmeno, Eri Purnomohadi, Erie Sudarmo, Hanggono, dan Harry Purnomo. Selain itu, Heru Wahyudi, Ibrahim Hisyam, Indrayana Chaidir, Jugi Prayogo, Kukuh Sambodo, Mardrianto Kadri, Saryono H, Shahabudin, Trijono, dan Tubagus Haryono.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007