Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya yang terkait dengan pengaturan penggunaan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kata Menko Perekonomian Boediono di Jakarta, Kamis. "UU Nomor 22 Tahun 2001 sedang dalam proses revisi, terutama pasal 22 ayat (1) yang mengatur maksimal 25 persen pemenuhan kebutuhan dalam negeri telah diganti dengan 25 persen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," katanya dalam dokumen tanggapan Menko Perekonomian terhadap permasalahan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Menko Perekonomian, untuk antisipasi kebutuhan pasokan gas dalam negeri, pemerintah telah mengambil langkah kebijakan bahwa produksi gas ditujukan terutama untuk pemenuhan keperluan pasokan dalam negeri, untuk kebutuhan PT PLN dan industri. Meski demikian, lanjutnya, kontrak-kontrak yang telah ada tetap berlaku dan tetap dihormati hingga berakhirnya masa kontrak. Saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan "blue print" Neraca Gas Indonesia yang ditujukan untuk "Energy Security National" yang mencakup `supplay and demand side management` maupun `domestic market obligation` termasuk `pricing policy`. Pernyataan Menko Perekonomian itu merupakan tanggapan pemerintah atas penilaian DPD yang menyatakan bahwa kebijakan optimalisasi pemanfaatan gas belum efektif. UU Nomor 22 tahun 2001 menetapkan porsi pasokan gas ke pasar domestik maksimal 25 persen sehingga sumber energi itu pun sebagian besar `lari keluar negeri. Dari total produksi gas alam 8,35 miliar kaki kubik per hari (Bscfd), sebanyak 4,88 Bscfd di antaranya diekspor, sedangkan yang dipasok untuk memenuhi kebutuhan domestik hanya 3,47 persen. Dampak negatif kebijakan ekspor gas itu menyebabkan sektor industri di tanah air bertumbangan karena tidak mendapat pasokan gas dalam jumlah yang memadai, seperti yang terjadi pada PT Asean Aceh Fertilizer (AAF). Kelangkaan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri juga mempengaruhi pembangunan PLTG seperti yang pernah direncanakan di Bontang-Kaltim dengan kapasitas 180 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kaltim.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007