Kalau dibilang dikebut pastinya kita akan kebut pembahasannya ini. Saya jamin, meskipun pembahasannya dikebut tapi kita tidak mengesampingkan kualitasnya itu."
Makassar (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 Makassar baru akan dimulai sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah APBD Pokok harus disahkan 30 November.
"Hari ini sidang paripurna telah dilaksanakan setelah nota keuangan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diterima," ujar Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta di Makassar, Senin.
Dia menargetkan penyusunan rancangan anggaran ini bisa diselesaikan secepatnya dan disahkan sebelum memasuki tahun penganggaran baru atau paling lambat tangal 23 Desember.
"Kalau dibilang dikebut pastinya kita akan kebut pembahasannya ini. Saya jamin, meskipun pembahasannya dikebut tapi kita tidak mengesampingkan kualitasnya itu," katanya.
Diketahui, pembahasan rancangan terkesan lamban, mengingat pemerintah pusat mengamanatkan agar APBD disahkan paling lambat 30 November atau sebulan sebelum tahun anggaran pokok berakhir.
Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Pokok 2016.
Pengesahan yang terlambat bisa berujung sanksi administratif yang salah satunya mengancam pihak legislator dan eksekutif tidak menerima hak keuangan berupa gaji pokok selama enam bulan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Abdul Wahab Tahir percaya diri dewan bersama Pemkot bisa menyusun RAPBD sebelum akhir tahun. Namun legislator Golkar itu memastikan bahwa ancaman sanksi administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk terburu-buru.
"Kita harus tetap memastikan apa yang tertuang dalam APBD bermanfaat secara luas kepada masyarakat. Semua harus diperhatikan secara hati-hati agar tidak ada penyelewengan," ujarnya.
Wahab meyakini bahwa Undang-undang serta Permendagri yang membahas tentang batas waktu pembahasan APBD itu tidak akan mengancam. Sanksi administratif dianggap tidak akan serta-merta diterapkan, melainkan ada teguran secara bertahap.
Ancaman tersebut, menurut dia, hanya bersifat peringatan kepada legislatif dan eksekutif agar berupaya merampungkan pembahasan secepat mungkin.
"Tidak mungkin konsekuensinya sampai menghilangkan gaji. Peraturan hanya menjadi petunjuk agar kita bertanggung jawab melaksanakan tugas," sebutnya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015