Menjatuhkan tindak pidana terhadp terdakwa Muhamad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara pada M Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadp terdakwa Muhamad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Nelson mengatakan hal yang memberatkan karena tindakan Prio merupakan perbuatan sadis. Sementara hal meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hukuman itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.

Majelis hakim menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 338 dan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhamad Prio Santoso telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan pencurian dan pembunuhan dalam keadaan yang memberatkan," ujarnya.

Ia mengatakan lamanya Prio menjalani tahanan akan dikurangi dengan masa penahanan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio atas pembunuhan Deudeuh alias Tata alias Empi dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban.

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah merampas nyawa orang lain sekaligus melakukan pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta.

Sebelumnya, Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakkan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana.

Polisi menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Prio membunuh korban karena tidak terima saat korban mengatakan dia tidak tahan dengan bau badan terdakwa sehingga menutup hidung ketika berhubungan seks.

Karena sakit hati, terdakwa Prio spontan membunuh korban dengan cara melilit lehernya menggunakan kabel pengering rambut dan memasukkan kaos kaki ke mulutnya.


(M052/S027)

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015