Pangkep, Sulawesi Selatan (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau pemerintah daerah yang belum menentukan besaran upah minimum untuk mengikuti ketentuan PP No.78/2015 tentang Pengupahan karena dinilai akan menguntungkan semua pihak.
Data yang dikumpulkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga 30 November menunjukkan ada delapan provinsi yang kenaikan upahnya lebih kecil dari ketentuan PP Pengupahan.
"Ini membuktikan dengan menggunakan formula pengupahan sesuai PP 78/2015, persentase kenaikan upahnya lebih baik," kata Hanif disela kunjungan kerjanya ke PT Semen Tonasa di Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin.
Meski demikian, ada pula provinsi-provinsi yang tidak mengikuti ketentuan PP Pengupahan namun besaran kenaikan upah minimumnya di atas ketentuan misalnya DKI Jakarta.
Sebanyak 15 dari 28 provinsi yang sudah menetapkan upah minimumnya, tidak mengacu pada PP Pengupahan yang menentukan kenaikan sebesar 11,5 persen.
Menaker mengaku belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil terhadap pemerintah daerah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan menteri terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menko, dan dilaporkan juga ke presiden," ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan besaran upah minimum itu sanksi tegas telah menunggu mulai dari sanksi administratif, penolakan pelayanan oleh instansi pemerintah, hingga sanksi berat pencabutan izin usaha.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015