Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima pelimpahan 25 orang yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan cyber dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Mereka (25 terduga, red) merupakan warga negara asing yang berasal dari Tiongkok," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Brigjen Yurod Saleh di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut dikatakan mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi itu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Utara.
Ia mengemukakan sebanyak 25 warga Tiongkok ini diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/11), pukul 06.00 WIB, di Ruko Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Menurut Yurod, penangkapan para terduga yang terdiri dari 18 pria dan 7 wanita tersebut dikarenakan ada dugaan akan melakukan cybercrime di Indonesia.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut kedatangan para terduga ke Indonesia juga tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang lengkap. tambahanya.
Oleh karena itu, pada pada Jumat (27/11), pukul 15.00 WIB, 25 WNA itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Utara, oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, mereka juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan akan diselidiki lebih lanjut," ujar Yurod.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015