Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menyatakan siap dipanggil kapan pun oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait namanya yang disebutkan di dalam transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.

"Kan saya sudah pernah jawab, siapa pun yang manggil, saya siap. Kamu (wartawan) saja manggil saya ke sini, saya datang (wawancara), apalagi MKD, kenapa tidak datang," kata Luhut di Jakarta, Senin.


Baca : Presiden minta menterinya tak lagi berpolimik soal Novanto

Hal tersebut, ia sampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun 2015.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus saham atau perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Posisi saya jelas. Saya tidak pernah setuju ada perpanjangan PT Freeport sebelum waktunya pada 2019," kata Luhut yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

Sebelumnya, Luhut menegaskan tidak ada negoisasi apa pun, termasuk membicarakan masalah saham terkait namanya yang disebutkan di dalam transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.


Baca : Luhut akui banyak yang ingin perpanjang kontrak Freeport

"Saya tidak setuju apabila ada negoisasi maupun memberikan saham kepada siapa pun," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (19/11).

Luhut juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam urusan pembicaraan dengan PT Freeport.

"Saya nyatakan tidak pernah terlibat dalam urusan-urusan semacam itu, saat ini saya fokus dalam penanganan masalah ekonomi," tuturnya.

Ia juga mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum terkait namanya yang disebutkan di dalam transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport tersebut.

"Saya tidak akan mengambil langkah-langkah hukum karena tidak ada waktu," katanya.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (16/11) pagi melapor kepada MKD terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh politikus dan anggota DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015