Ini seperti yang sudah diatur dalam hukum acara kami, yang pertama didengar tentu pihak pengadu...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan, pihak pertama yang akan dipanggil dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia adalah pengadu, yakni Menteri ESDM, Sudirman Said.
"Ini seperti yang sudah diatur dalam hukum acara kami, yang pertama didengar tentu pihak pengadu, berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu. Selanjutnya baru saksi-saksi," kata Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Baca : Fadli Zon duga pelaporan terhadap Novanto pelemahan legislatif
Adapun saksi-saksi yang akan dipanggil oleh MKD adalah pihak-pihak yang ikut dalam pertemuan.
"Pertama tentu yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu," kata politisi Partai Hanura itu.
Sementara, untuk nama yang dicatut, Presiden Jokowi dan Wapres, Jusuf Kalla, MKD akan mendatangi keduanya untuk mendapatkan keterangan.
"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata dia.
Baca : MKD bisa panggil Presiden untuk verifikasi klaim Novanto
Hari ini, MKD akan menggelar rapat untuk mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait dalam rekaman yang telah diserahkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015