Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga pelaporan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR terkait Ketua DPR Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia merupakan wujud pelemahan lembaga legislatif.

"Saya kira (laporan Sudirman Said) ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD adalah untuk legislatif, bisa saja ini pelemahan untuk legislatif kita," kata Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dari sisi legal standing pelaporan Sudirman Said ke MKD jelas-jelas bisa diperdebatkan. Karena dalam ketentuan perundang-undangan yang bisa melaporkan ke MKD adalah anggota, pimpinan dewan dan masyarakat.


Baca : Komentar Ketua MK soal MKD periksa Ketua DPR

"Ini kan (surat laporan Sudirman Said) membawa kop pemerintah," kata Fadli.

Karena dinilai tidak sesuai ketentuan, Fadli menganggap surat laporan Sudirman Said ke MKD adalah surat pelaporan yang tidak sah.

"Itu barang haram yang dibawa Sudirman Said, masa barang haram diterima dengan karpet merah. Ini sudah melanggar. Kalau ini jadi preseden bisa saja nanti setiap sekjen, dirjen di setiap kementerian melapor ke MKD karena tidak suka dengan anggota Dewan," ujarnya.

Menurut Fadli, diperlukan ranah hukum untuk melihat kasus Novanto dengan PT Freeport secara mendalam.

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak dengan PT Freeport.


Baca : Sudirman Said harap MKD dengar aspirasi publik

Setya Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015