Tangerang (ANTARA News) - Pembebasan lahan di wilayah Kota Tangerang, Banten, untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta sudah mencapai 32,8 persen.
Kepala Daops 1 PT KAI Apriyono di Tangerang, Senin, mengatakan pembayaran yang sudah memasuki tahap ke delapan telah mengganti rugi 223 bidang milik warga dari total 815 bidang.
"Kita sudah ganti rugi 223 bidang milik warga. Sehingga proses pembebasan lahan sudah sampai 32,8 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, sisa bidang warga yang belum dibebaskan saat ini masih proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Walaupun demikian, ada enam persen dengan total 104 bidang milik warga yang keberatan dan saat ini dalam proses kasasi di pengadilan.
"Intinya warga mendukung proses pembebasan hanya nilainya saja belum sepakat," ujarnya.
Ia mengatakan, proses pembebasan lahan itu ditargetkan selesai cepat waktu sehingga pembangunan rel kereta dapat segera dilaksanakan.
"Transportasi massal kereta bandara ini sudah sangat dinanti. Kita terus komunikasi dengan BPN agar pembebasan dapat cepat," tegasnya.
Kepala BPN Kota Tangerang Himsar menjelaskan sebagian warga yang sebelumnya menolak proses pembebasan kini sudah sepakat dan hanya beberapa lagi dalam sengketa.
Tetapi pihaknya akan tetap melakukan verifikasi secara menyeluruh agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Beberapa hambatan dalam pembayaran antara lain karena ada lahan karena berkas suratnya ada di Bank serta kecocokan data diri dan kepemilikan lahan.
"Untuk lahan yang masih ada masalah dari segi administrasi, kita akan verifikasi ulang agar tidak masalah nantinya," jelasnya.
Himsar menambahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang saat ini melaksanakan beberapa pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti rel kereta bandara, JORR II dan normalisasi Kali Angke.
Sebagai pelaksana, BPN Kota Tangerang selalu mendapat dukungan dari Kementrian ATR/BPN dan Kanwil Provinsi Banten.
"Kegiatan ini selalu kami laporkan ke pusat dan provinsi. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melepas tanahnya untuk kepentingan umum," paparnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015