Jakarta (ANTARA News) - Terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Balongan senilai 189,58 juta dolar AS, Tabrani Ismail (69) ditangkap oleh petugas Kejaksaan di Jakarta pada Rabu sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang didampingi JAM Intel Muchtar Arifin mengatakan penangkapan itu dilakukan saat Tabrani baru pulang dari kantornya di Gedung Mulia Kuningan yang berjarak sekitar 150 meter dari gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi selama ini yang bersangkutan tetap bekerja memimpin bisnisnya di gedung perkantoran di kawasan Kuningan," kata Jaksa Agung. Tabrani ditangkap saat berkendara dalam mobil Honda Jazz di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas intelijen kejaksaan yang telah melakukan pemantauan melakukan penangkapan terhadap Tabrani setelah menguntit kendaraan warna perak dengan nomor polisi B 8960 EI itu dari Gedung Mulia. Selanjutnya, Tabrani yang tidak mengadakan perlawanan itu digelandang oleh petugas ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berikut sopir pribadinya. Ia menjelaskan, sejak ditangkap hingga sekitar pukul 21.00 WIB terpidana itu awalnya tidak mengaku bernama Tabrani Ismail melainkan Putra Mangku Puspo kelahiran Martapura sebagaimana tertera dalam kartu tanda penduduknya yang dikeluarkan Kantor Kecamatan Cimanggis. Tabrani Ismail adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang di pengadilan tingkat pertama dibebaskan oleh PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dollar AS. Saat itu, jaksa menuntut vonis 12 tahun penjara untuk Tabrani. Namun, vonis kasasi MA pada 26 April 2006 menyatakan Tabrani telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dolar AS, karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara. Vonis MA itu juga menghukum Tabrani dengan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar ganti kerugian negara sebesar 189,58 juta dolar AS. Namun, pihak Kejari Jakarta Pusat baru memperoleh petikan putusan kasasi itu pada bulan September 2006 dan eksekusi baru bisa dijalankan pada Kamis, 14 September 2006 dengan mendatangi kediaman terpidana di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Tabrani yang kemudian dijadwalkan untuk dieksekusi di Kejari Jakarta Pusat pada Senin, 18 September 2006 itu tidak muncul dengan informasi dari pihak keluarga yang menyatakan mantan pejabat Pertamina sedang sakit namun mereka menolak memberitahukan keberadaan terpidana tersebut. Tabrani yang berstatus cekal itu dinyatakan buron sejak kegagalan eksekusi pada September dan wajahnya disertakan dalam daftar koruptor buron yang disebarluaskan Kejaksaan pada Hari Anti Korupsi Sedunia Desember silam. Sekitar pukul 21.50 WIB, Tabrani yang mengenakan setelan jas itu dikawal petugas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk eksekusi pelaksanaan masa pidana enam tahun penjara. Penangkapan Tabrani adalah kali kedua keberhasilan Kejaksaan berhasil dalam memburu koruptor. Pada 19 Desember 2006, aparat Kejaksaan menangkap terpidana empat tahun penjara kasus korupsi DPRD Banten senilai Rp14 miliar, mantan Ketua DPRD Banten, Dharmono K Lawi di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat. Anggota DPR RI itu langsung dieksekusi ke LP Serang, Banten untuk menjalani masa pidananya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007