Jakarta (ANTARA News) - Rapat Kabinet membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yang sedianya dilangsungkan di Kantor Kepresidenan, Rabu, batal dilaksanakan.
Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng kepada pers, menjelaskan, pembahasan PP 37 Tahun 2006 tentang Pembiayaan Protokoler dan Keuangan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD, akan dilaksanakan dalam satu atau dua hari ke depan.
Menurut Andi, tertunda karena pembahasan revisi PP No.37 harus bersamaan dengan pembahasan RUU Kementerian Negara.
"Karena satu lain hal, pembahasan akan dilanjutkan dan disesuaikan dengan jadwal Presiden," kata Andi.
Rencananya rapat akan digelar di Kantor Presiden pukul 14.00 WIB, namun sejumlah petugas jurnalistik di lingkungan Istana Negara baru mengetahui penundaan secara resmi sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi berkembang di kalangan wartawan, penundaan pembahasan karena Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.
Namun, Andi Mallarangeng tidak menjelaskan lebih rinci soal ketidakhadiran Yusril, termasuk materi revisi pasal apa saja yang akan dibahas.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007