Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jendral Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus dicekal bepergian ke luar negeri sejak 23 Januari 2007. Pencekalan itu untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat automatic fingerprint identification system di Depkumham pada 2004. Pencekalan terhadap Zulkarnain itu dimintakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Depkumham, kata Humas KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu. Meski Zulkarnain belum berstatus tersangka, dia mengatakan, perintah cekal itu dimintakan agar Zulkarnain tetap berada di tempat, tidak pergi ke luar negeri, jika KPK sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya. Ia menambahkan, Zukarnain dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Depkumham. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Ditjen AHU, Depkumham pada 2004, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu pimpinan proyek pengadaan, Aji Affendi dan rekanannnya, Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Eman sebagai rekanan pengadaan AFIS di Ditjen AHU Depkumham itu diduga memberi uang sebesar Rp375 juta kepada Aji selaku pimpinan proyek. Pengadaan AFIS itu melalui penunjukan langsung kepada PT Sentral Fillindo sehingga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pengadaan AFIS senilai Rp18,48 miliar pada 2004 itu, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar akibat penggelembungan harga dari yang sebenarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007