Dirut PT Transjakarta Antonius AN Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, menyatakan sangat tidak menoleransi kelalaian atau pelanggaran yang membahayakan nyawa penumpang.
Dia menjelaskan sebenarnya bus berhenti tapi perlahan maju sebelum waktunya karena diduga sopir menggunakan telepon genggam saat mengemudi sehingga bus tersambar KRL Commuter Line yang datang dari arah kiri bus sehingga bagian depan bus rusak.
"Kami bersyukur tidak ada korban sama sekali dari penumpang karena memang bus maju sedikit dan kereta api tersebut juga tidak terlalu cepat lajunya karena akan masuk Stasiun Pesing. Tetapi tetap saja ujung kiri depan dari bus tersebut rusak terlambat KRL," kata Kosasih.
Namun seorang pengendara motor yang menyeberang rel saat KRL berjalan tersambar oleh bagian depan bus yang terdorong hempasan kereta.
Transjakarta akan memberikan sanksi 200 kilometer karena sopir main telepon genggam (HP) dan sanksi 200 kilometer karena bus operator mengalami kecelakaan.
"Kami Direksi Transjakarta berniat untuk menempuh jalur hukum karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI," kata Kosasih.
Dia menambahkan, sebelumnya semua operator tidak mau merevisi kontrak lama (kontrak EKS UPT/Dishub) yang tidak menguntungkan Transjakarta dan PemProv DKI dengan alasan sudah berjalan dari dulu.
Tetapi kejadian ini menjadi momentum bagi direksi untuk merevisi kontrak semua operator terutama pada bagian sanksi dan standar pelayanan para operator, terlebih revisi kontrak terkait kecelakaan dan kelalaian, kata Kosasih.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015