Penguburan 580 unit kendaraan itu dipimpin langsung oleh Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pamekasan Iptu Moh Syair, kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Bagjo Supriatmanto di Pamekasan, Sabtu.
Selain mengubur 580 sepeda motor, polisi juga mengubur satu kendaraan bermotor jenis mobil (roda empat).
Menurut Bagjo, semua barang bukti jenis kendaraan bermotor yang dikubur itu sudah rusak, tidak layak pakai dan tidak diketahui pemiliknya.
"Umumnya, kendaraan yang disita polisi di Mapolres Pamekasan merupakan hasil operasi yang digelar dalam beberapa tahun terakhir ini," katanya.
Polisi, kata dia, sudah mengumumkan kepada masyarakat adanya kendaraan yang disita itu baik melalui media ataupun dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan masyarakat.
Akan tetapi, sambung dia, selama ini tidak ada warga yang mengambil kendaraan itu hingga akhirnya banyak rusak dan tidak layak pakai.
"Makanya pimpinan memerintahkan agar semua jenis kendaraan bermotor yang sudah rongsokan itu hendaknya dikubur," ujar Bagjo.
Sementara itu, barang bukti kendaraan bermotor yang masih bagus dan bisa dipergunakan, diamankan ke tempat yang lebih layak yakni di bekas kantor Mapolwil Madura di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan.
Menurut Kasat Tahti Polres Pemkasan Iptu Moh Syair, kendaraan bermotor yang dipindahkan dari Mapolres Pamekasan ke gedung bekas eks Mapolwil Madura itu sebanyak 18 unit. Semuanya merupakan kendaraan roda empat.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015