Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengkaji ulang naskah awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dengan tetap melibatkan seluruh instansi terkait termasuk Polri. "Sekarang naskah awalnya berada di Kantor Kementerian Polhukam untuk didalami dan dikaji ulang teman-teman yang selama ini terlibat, termasuk Polri," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, naskah awal itu kemudian akan disahkan sebagai RUU di tingkat sekretariat negara dan langsung diserahkan kepada Presiden. Kapan akan diserahkan ke Presiden, Juwono mengatakan, belum tahu. Pada kesempatan yang sama, Kepala Polri Jenderal Sutanto menolak berkomentar lebih jauh tentang rencana pemerintah mengkaji ulang naskah awal RUU Kamnas tersebut. Kontroversi RUU Kamnas menyeruak menyusul keengganan Polri untuk berada di bawah departemen baik Departemen Hukum dan HAM, maupun Departemen Dalam Negeri. Polri menilai, keberadaannya di bawah departemen akan mengurangi kemandirian institusi penegak hukum itu dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam reformasi 1998. Sementara itu, pihak Dephan sebagai penjuru (leading sector) penyusunan meski tidak menyebutkan secara eksplisit Polri di bawah departemen, dalam RUU Kamnas disebutkan Polri sebagai otoritas operasional akan berada di bawah departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri, yakni Departemen Dalam Negeri. Pembahasan tingkat interdep telah dilakukan sebanyak enam putaran, termasuk dengan melibatkan Polri bahkan yang kali pertama dilakukan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007