Jambi (ANTARA News) - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, menegaskan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan.

Kepolisian daerah Jambi, kini sedang menangani kasus Karhutla dari beberapa orang pihak perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan ditahan, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Jumat.

Sebelum dilakukan penahanan pihak Polda Jambi akan menyelesaikan proses pemberkasan terlebih dahulu.

"Kalau penahanan tersangka pasti karena itu sebuah proses dan kita akan menunggu kelengkapan berkas dulu," kata Kapolda, Lutfi.

Lebih lanjut beberapa kasus yang sudah dinaikkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sejauh ini masih dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa.

Diantaranya, Munadi Manager PT RKK dan S Pulungan Manajer Operasional PT TAL, sementara itu beberapa perusahaan yang lahannya terbakar saat musim kemarau beberapa waktu lalu masih dalam proses penyelidikan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan dan tentunya akan berkembang ke penetapan tersangka.

"Sekarang berkas masih dilengkapi dan nanti akan dilakukan pelimpahan," kata Lutfi.

Ke-empat perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Munadi Manager PT RKK, S Purba Manager PT TAL dan Pulungan Manager Operasional PT ATGA dan Iwan Dirut PT DHL.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar sementara dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015