Pekanbaru (ANTARA News) - Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabinet Indonesia M Amperawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah menerapkan semangat Undang-undang tentang Desa lewat berbagai program unggulan yang potensial untuk membangun masyarakat pedesaan.
"Sesuai dengan program pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menetapkan desa sebagai basisi peningkatan ekonomi masyarakat dan bagaimana kemandirian ekonomi masyarakat. Ini merupakan amanah dari Undang-undang Desa yang menitik beratkan kepada kuatnya ejonomi masyarakat desa," kata Amperawan kepada pers di Kampar, Kamis (26/11).
Atas dasar inilah, lannjut dia, pihak pemerintah pusat yakni Sekretaris Kabinet RI Pramono Anum kemduian mengunjungi desa-desa yang ada di Indonesia dalam penerapan penguatan ekonomi masyarakat desa.
"Termasuk saya sendiri dan Staf Ahli lainnya di Sekretariat Kabinet," kata dia yang ketika itu berkunjung ke Kampar untuk meninjau Program Rumah Tangga Mandiri Pangan Energi (RTMPE) di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Menurut dia program itu sangat luar biasa karena potensial untuk meningkatkan ekonomi masyarakat perdesaan.
"Kami datang ke sini diperintah oleh Sekkab Pramono Anung, sejauh mana perkembangan yang ditetapkan Presiden RI bagaimana kemandirian ekonomi di masyarakat desa. Saya merinding melihat program penguatan ekonomi masyarakat desa yang dilakukan Bupati Kampar Jefry Noer ini. Inilah penerapan semangat dari Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014," kata Amperawan.
Ia mengatakan, bahwa Undang-undang tentang Desa menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemapuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuham masyarakat desa.
"Jadi Bupati Kampar telah melakukan apa yang telah diamanahkan oleh undang-undang tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut dia, peran kepala desa yang mempunyai jiwa entrepreneurship, apa yang menjadi usaha masyarakat di akomodir dan difasilitasi untuk dapat menampung para petani dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, kata dia, sinergitas antara BUMN/D dalam memberikan dukungan moril terhadap kemajuan ekonomi masyarakat sebagai penguatan terhadap ekonomi desa.
"Nah dari sekian banyak desa yang ditinjau, saya sangat terkejut dan di sinilah (Kampar) sebenarnya peran pemerintah yang hadir dalam masyarakat untuk memajukan ekonomi masyarakat desa. Mereka dilatih dan kemudian dipulangkan ke desa untuk dapat menerapkan ilmu-ilmu yang diperoleh dalam pelatihan, kemudian terima pinjaman sebagai modal usaha. Tinggal saja mensinergikan dengan kepaladesa dalam pembinaannya bergabung dengan BUMDes yang ada di desa masing-masing," katanya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015