"Kami sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika agar akun medsos yang didaftarkan resmi, diblokir pada tanggal 6 Desember," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kepri Indrawan Susilo di Batam, Jumat.
Ia mengatakan pada masa tenang, seluruh aktifitas kampanye harus berhenti, termasuk kegiatan di media sosial.
Bawaslu mencatat terdapat masing-masing tiga hingga lima akun media sosial resmi milik pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dan Bawaslu.
Selain yang didaftarkan ke KPU, ia mengakui juga terdapat akun media sosial milik pendukung yang aktif melakukan kampanye. Namun tidak menjadi perhatian Bawaslu.
"Fokus kami pada akun yang terdaftar pada KPU dan Bawaslu," kata dia.
Meski begitu, Bawaslu tetap meminta Dirjen Aplika untuk memblokir akun medsos yang profokatif.
Ia menyatakan, penegak hukum akan memberlakukan UU ITE kepada akun media sosial yang melakukan kampanye hitam.
"Di luar akun yang resmi, bila terjadi pelanggaran itu masuk ITE," kata dia.
Meski tidak memantau dengan intensif, namun Bawaslu mengakui ada banyak akun pendukung paslon tertentu yang menjelek-jelekkan paslon lawan.
Sementara untuk akun yang resmi dikelola oleh tim kampanye pasangan calon, ia mengatakan sampai saat ini tidak ada yang melanggar ketentuan
"Yang melanggar. Kami semua di Bawaslu sengaja menjadi follower mereka. Jadi tahu persis kegiatannya," kata dia.
Di tempat yang sama, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kepri, Lendrawati juga menyatakan setiap kampanye hitam di media sosial bukan resmi akan dimasukkan melanggar UU ITE.
"Itu masuk ITE, bukan pelanggaran Pemilu lagi," kata dia.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015