Jakarta (ANTARA News) - Draft RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dihasilkan oleh tim yang dibentuk oleh Departemen Hukum dan HAM telah menuai banyak kritik dan membuat koalisi LSM bertindak. Draft RUU itu mendapat saingan dari koalisi LSM yang berencana menyusun draft RUU Pengadilan Tipikor. "Karena tim yang diketuai oleh Andi Hamzah itu telah melenceng dari tugas yang diberikan, maka kami berinisiatif untuk membentuk RUU Pengadilan Tipikor," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu. Menurut Romli, tim bentukan Depkum HAM itu seharusnya bekerja untuk menyusun RUU Pemberantasan Tipikor yang diselaraskan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC). "Tapi, tim itu malah bicara soal Pengadilan Tipikor dan lain-lain," ujarnya. Ia menambahkan, tim tandingan yang menyusun RUU Pengadilan Tipikor itu dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang mengamanatkan agar RUU itu harus sudah disahkan tiga tahun setelah putusan MK. Selain berdasar pada putusan MK, tim tersebut juga mengacu pada cetak biru MA yang menyebutkan keberadaan Pengadilan Tipikor. Romli menyebutkan draft RUU Pengadilan Tipikor yang tengah disusun itu di antaranya mengatur pembentukan pengadilan yang khusus menangani perkara korupsi di setiap Provinsi di Indonesia. Keberadaan Hakim Ad Hoc Tipikor, menurut dia, juga dipertahankan keberadaannya. Draft RUU Pengadilan Tipikor itu diharapkan selesai pada Agustus 2007 dan akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR. Menurut Romli, tim yang antara lain beranggotakan pakar hukum Rudy Satrio, Komariah E Sapardjaja, serta Teten Masduki dan Firmansyah Arifin itu telah mengadakan rapat pertama pada pekan lalu. Dalam tim itu, Romli bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang beranggotakan Ketua Muda Pidana Khusus MA, Iskandar Kamil, Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, dan Diani S dari Bappenas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007