Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menugaskan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi LKM non-bank perkreditan rakyat (BPR) dan non-koperasi. "Soal RUU tentang LKM menjadi urusan dan kompetensi Sekretariat Jendral Departemen Keuangan. Kita kan hanya mengkoordinir," kata Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady di Jakarta, Rabu. Edy menyebutkan, penyiapan RUU tentang LKM merupakan bagian dari paket kebijakan terhadap sektor UKM. Paket kebijakan itu diharapkan dapat diselesaikan selama semester I 2007 dan mulai diimplementasikan pada semester II 2007. "Kita upayakan untuk memberi hak hidup bagi LKM non-BPR dan non-koperasi karena kondisi sekarang kan mereka unregulated," katanya. Menurut dia, LKM-LKM yang jumlahnya mencapai puluhan ribu tidak mungkin jika harus berubah menjadi bank yang memiliki dewan direksi dan memenuhi aturan-aturan lain yang sulit dipenuhi. "Jadi mereka harus diberikan hak untuk hidup tanpa harus melanggar ketentuan perundangan yang ada terutama UU tentang Perbankan," katanya. Sebelumnya Menko Perekonomian Boediono menyatakan bahwa saat ini terdapat banyak unit-unit keuangan mikro yang tidak punya landasan hukum, tetapi mereka memberikan manfaat cukup besar bagi perekonomian sektor usaha kecil dan mikro. "Kita sadari saat ini ada unit-unit keuangan mikro yang tidak punya landasan hukum. Kalau itu bermanfaat bagi masyarakat, ya jangan dimatikan," kata Boediono. Menurut dia, pemerintah memberi perhatian terhadap lembaga-lembaga keuangan kecil itu, termasuk rencana pemberian landasan atau payung hukum bagi mereka. Pada tahun 1990-an, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 yang mewajibkan agar LKM yang berdiri sebelum adanya UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan mengubah statusnya menjadi BPR atau koperasi. Kini diperkirakan masih ada lebih dari 64 ribu lembaga keuangan mikro yang berstatus bukan bank dan bukan koperasi. Berdasar Inpres Nomor 3 tahun 2006, pemerintah sebenarnya menyiapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro. Penyiapan Peraturan Presiden itu termasuk pembahasan pemberian dasar hukum masih akan diteruskan pada tahun 2007 ini. "Masalah UKM sebenarnya sudah sejak lama menjadi perhatian banyak pihak, tetapi kita belum melihat ada suatu program yang utuh. Paket kebijakan yang kita siapkan akan menyatukan berbagai program sehingga akan utuh. Ini kita garap lebih intensif di semester I 2007 ini," kata Boediono.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007