Denpasar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mencatat 721 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan pelanggaran tersebar di Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, Jembrana dan Kota Denpasar saat pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember.
Di sela rapat dengan Kelompok Kerja Pengawasan di Denpasar, Jumat, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menjelaskan satu TPS dimasukkan dalam kategori rawan antara lain karena pada pemilu sebelumnya ada pemilih yang memilih lebih sekali atau praktik politik uang.
"Termasuk juga TPS yang pemilihnya heterogen seperti di daerah-daerah urban, karena di sana mobilitas masyarakat pasti akan tinggi sehingga berpotensi ada pemilih yang memilih lebih dari sekali," ucapnya.
Ia mengatakan pengawasan di TPS yang masuk kategori rawan akan dimaksimalkan dalam hal distribusi logistik, penyebaran formulir model C6, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra mengatakan lembaganya telah memutahirkan data TPS rawan dari total 3.965 TPS di enam kabupaten/kota di Bali.
"Kami menempatkan para pengawas dengan kualifikasi lebih tinggi pada TPS tersebut, dengan harapan potensi terjadinya pelanggaran pilkada dapat ditekan," ujarnya
Ketut Sunadra, anggota Bawaslu Bali lainnya, berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah bulan depan.
"Dengan struktur pengawasan yang sudah berjalan, tentu semua pihak berharap agar proses pemilihan dapat berintegritas. Namun, tidak kalah penting adanya peran dari masyarakat," katanya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015